daerah

Pendataan dan Verifikasi Pedagang Untuk Kepentingan Pemberian Bantuan Sosial dari Pemko.

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Siantar, Indonesia Monitoring.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mendata dan memverifikasi pedagang terdampak kebakaran Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. Pendataan dan verifikasi dimulai Jumat (19/06/2026), sehari setelah musibah kebakaran terjadi Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.

 

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP mengatakan, pendataan dan verifikasi pedagang tersebut untuk kepentingan pemberian bantuan sosial dari Pemko Pematangsiantar.

 

Di hari pertama, kata Bolmen, telah terverikasi sebanyak 143 pedagang. Syarat pendataan, antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya. 

 

Menurut Bolmen, pedagang 

yang akan mendapatkan bantuan adalah yang terdampak kebakaran.

 

"Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan," terangnya.  

 

Masih kata Bolmen, untuk hari pertama, proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar. Meski ada kendala, terutama terkait persyaratan adminstrasi. Namun dapat teratasi karena para pedagang kooperatif dan mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemko Pematangsiantar.  

 

Halaman:

Terkini