Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya setelah tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi terkait dokumen angkutan BBM yang dibawanya. Namun, menurut keterangan tim di lapangan, sopir truk justru meninggalkan lokasi sebelum memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Sikap pengemudi yang memilih pergi saat hendak dikonfirmasi semakin menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai legalitas muatan yang sedang diangkut. Tim investigasi menilai, apabila seluruh dokumen angkutan telah lengkap dan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari proses konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kraton maupun pengemudi truk tangki BK 8101 ML belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Kita sudah dua (2) kali, mendatangi kantor Pusat PT Kraton DPD MOSI yang berada di Komplek Center Point Blok H3, jln Timor Ujung, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Konfirmasi kami kepada pihak PT Kraton, tidak mendapatkan jawaban "dengan menunjukkan wajah ketidak suakan (acuh tak acuh)".
"Kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, agar pihak management PT Kraton, di priksa terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.(R)