daerah

DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:28 WIB

 

 

 

Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

 

DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan para anggota DPRD.

 

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menjelaskan bahwa rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan. Selain itu, rapat juga membahas penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyetujui agar pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Safri Syahputra, kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berkontribusi sehingga pembahasan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan.

Halaman:

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB