Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD berharap hasil evaluasi dan rekomendasi Badan Anggaran dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Usai agenda pengambilan keputusan tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Yan)