• Senin, 17 Agustus 2026

Aksi Damai DPD LSM Penjara PN Sumut, Dalam Memperingati Hari Anti Korupsi

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 8 Desember 2023 | 15:56 WIB
Aksi Damai DPD LSM Penjara PN Sumut, Dalam Memperingati Hari  Anti Korupsi

 

 

 

Indonesia-monitoring-Sergai 

Medan-Sumut.

Jum'at : 8 Desember 2023

DPD LSM Penjara PN Se-sumatera Uatara, salam memperingati hari anti korupsi mengadakan aksi damai di dua titik lokasi pertama di Mapolda Sumut di terima Kasi Siaga AKP L. Simamora, kami ucapkan terimakasih atas aksi damai dari rekan rekan LSM Penjara PN yang ada di Sumatera Utara baik itu di Kabupaten/Kota atas informasi atau pun laporan saudara yang uda masuk di Polres rekan rekan wilayah hukum tugas sebagai sosial kontrol.

 

 

Lanjut AKP L.Simamora mari kita bergandeng tangan dalam penegakan hukum saudara sebagai sosial kontrol memasuk kan laporan kami pasti pihak penegak hukum, jika ada ditemukan dugaan kerugian Keuangan Negara Kepolisan Republik Indonesia akan memproses sesuai undang undang dan jika ada saudara sudah memasuk kan kepolisian di wilayah kerja tidak menanggapi Polda sumut siap akan menindak Polres setempat pengaduan rekan rekan,"pungkasnya

 

 

LSM Penjara PN Sumut melanjutkan aksi damainya di kantor  Kajatisu, menyampaikan pengaduan DPC LSM Penjara PN Sergai yang tidak ada kejelasan dari pihak Kajari Sergai, diduga ada temuan kejanggalan penggunaan anggaran dana Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

-


 

Aksi damai akhirnya di terima pihak Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Fungsional J Voice Sinaga SH Waka LSM Perjara PN Sergai Derman Yatviko Simanjuntak mewakili menyayangkan pada pihak Kejaksaan sampai dimana proses pengaduan masyarakat dugaan yang menyalahi penggunaan anggaran dana Desa Pematang Kuala yaitu Kades Ramlan dari tahun 2018-2022 dalam hal pembangunan ruangan baru Yayasan Pendidikan Islam AL MISBAH (SDIT MISBAHUL UMMAH), sedangkan penggunaan dana Desa sudah ada regulasi. Dana Desa untuk Pendidikan yaitu TK atau PAUD Binaan Desa."tuturnya derman

 

 

Dede Susanto selaku  Sekjen LSM Perjara PN  Sergai menambahkan Kades Ramlan ini seolah olah kebal hukum soalnya Kajari Sergai mengatakan pada pihak pelaporan tidak ada temuan kerugian Keuangan Negara cuma kesalahan Admistrasi kami menduga Kejaksaan sudah sebahat dengan Kades Ramlan," ucapnya dede

 

-


Jaksa Fungsional J Voice Sinaga SH, memberikan jawaban LSM Penjara PN Sergai setiap laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota jika tidak ada tanggapan bisa di lanjutkan Kejatisu seperti yang di buat rekan rekan LSM Penjara PN  Sergai, Voice kami sebagai penegak hukum yang di berikan mandat  pemerintah untuk memproses setiap tindak pidana Korupsi atau kriminal. Jika Kajari tidak memproses Kajatisu bisa menangani jadi untuk pengaduan rekan rekan dari Sergai dalam waktu dekat kita tanya Kajari Sergai kenapa tidak menindak lanjuti sedangkan kita sudah layangkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Setdang Bedagai tertanggal 30 Oktober 2023 yang lalu,"tutupnya J Voice Sinaga SH (tim/d2)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X