KJMB Lirik Gudang Tanpa Plank Nama, Diduga Tempat Penampungan BBM...!!!!
Indonesia monitoring
-
Sebuah gudang tanpa Plank nama di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang disebut sebut dengan nama Gudang Kapur dikabarkan kerap melakukan aktivitasnya mulai pagi hari hingga malam hari
Menurut informasi diperoleh dilapangan bahwa gudang tanpa Plank Nama berpintu seng yang sudah berkarat itu tiap hari beberapa unit truk tanpa bak maupun mobil pribadi masuk kedalam gudang tanpa Plank Nama tersebut
"Tiap hari gudang tanpa Plank Nama tersebut kerap melakukan aktivitasnya Bang, Informasi Big Bosnya berinisial R. Ke Gudang tersebut sering ada saja truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang datang kemudian masuk dan keluar dari dalam yang disebut sebut namanya gudang kapur,"ujar Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJMB) Ivan Hutabarat, didampingi Bendahara KJMB Jumadi, Jum'at 26 Juli 2024
Ketua KJMB mengatakan Kerapnya keluar masuk berbagai jenis truk tanpa bak maupun mobil pribadi dari dalam gudang tanpa Plank Nama tersebut diduga membawa BBM bersubsidi jenis solar
"Saya menduga begitu Bang, soalnya setiap hari Truk maupun mobil pribadinya yang itu saja keluar masuk dari disebut sebut namanya Gudang Kapur, dan saya juga menduga BBM bersubsidi jenis Solar tersebut dibeli dari setiap SPBU dengan harga subsidi.Kalau tidak lantas darimana BBM nya,"jelasnya
Lanjutnya, Kemudian tidak jauh dari lokasi sekilas aroma yang keluar dari gudang tanpa Plank Nama itu bau BBM jenis solar, diduga kalau Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar
"Kita menduga seperti itu Bang, kalau gudang tanpa Plank Nama berpintu seng berkarat tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan BBM Ilegal, Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman, "ungkap Ketua KJMB
Ketua KJMB menambahkan,
Bahwa keberadaan aktivitas disebut sebut namanya Gudang Kapur yang berada di Lingkungan 29 tersebut dikawatirkan sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan khususnya Medan Labuhan saat ini suhunya cukup panas sekali
Selain itu, bahwa aktivitas diduga gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ini dapat menimbulkan dampak akan lingkungan hidup karena tidak terjaga keamanannya karena Gudang tanpa Plank Nama tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),"ungkapnya
Sambungnya,"Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, Big Boss berinisial R diduga pemilik bisnis Ilegal ini, Bahwa BBM bersubsidi jenis Solar tersebut di pasarkan dengan harga Industri perliternya kepada para konsumen yang membeli sesuai dengan pesanan diinginkan
"Oleh sebab itu, Dengan keuntungan pribadi yang diperolehnya dari hasil penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut, tentu hal ini sudah pasti Negara telah dirugikan tentang dugaan penyalahgunaan BBM,"sebut Ketua KJMB
Sambung Ketua KJMB,"Maka dari itu, sudah pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
"Kemudian tentang dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL,"tandasnya.(RH)