• Jumat, 14 Agustus 2026

Diduga Dilindungi Oknum KPH XV Kabanjahe, Penderesan Getah Pinus Ilegal Marak di Hutan Lindung Dairi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 21:38 WIB

Indonesia Monitoring Com I Dairi –

Aktivitas penderesan getah pinus secara ilegal diduga semakin marak terjadi di kawasan Hutan Lindung Lae Pondom, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ironisnya, praktik yang berpotensi merusak ekosistem hutan penyangga Danau Toba itu disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Pantauan tim media di wilayah kerja KPH XV Kabanjahe mendapati sejumlah warga tengah melakukan penderesan getah pinus di kawasan hutan lindung. Salah seorang penderes berinisial Sidabariba yang ditemui di lokasi mengaku kegiatan tersebut telah mengantongi izin.

“Kami sudah ada izin dan juga didampingi oleh oknum perangkat Desa Silalahi I berinisial Carles Sidabariba, serta ada juga oknum Babinsa berinisial Simbolon,” ujar Sidabariba kepada awak media.

Lebih lanjut, Sidabariba mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan hanya sebagai pekerja. Ia menyebutkan adanya pembagian hasil dari penjualan getah pinus tersebut.

“Kami menyetor hasil getah pinus, dan ada pembagian hasil sekitar 2 persen. Setelah dijual, hasilnya dibagi ke KPH Kabanjahe, oknum Babinsa, dan perangkat desa Silalahi I,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan dan pembiaran oleh oknum aparat serta pihak kehutanan terhadap aktivitas penderesan di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari eksploitasi.

Secara kasat mata, dampak penderesan terlihat jelas. Dalam satu batang pohon pinus ditemukan 5 hingga 7 sayatan, dengan mangkuk plastik ditempelkan di bagian bawah untuk menampung getah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pohon mengalami kekeringan, mati perlahan, hingga tumbang.

Padahal, pohon pinus di kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis Danau Toba, menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah longsor, serta mempertahankan keasrian sumber daya alam yang menjadi potensi besar daerah.

Warga sekitar pun mulai resah. Pohon-pohon yang mengering dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan hutan lindung, mengingat potensi tumbangnya pohon akibat kerusakan struktur batang dan akar.

Aktivitas penderesan ini juga memicu kegaduhan di tengah masyarakat, karena dinilai merusak hutan lindung dan bertentangan dengan aturan kehutanan yang berlaku.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap oknum pegawai KPH XV Kabanjahe maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan hutan lindung di pinggiran Danau Toba akan semakin meluas dan berdampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat, terangnya. (Team)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X