• Jumat, 14 Agustus 2026

Diduga Kebal Hukum, PT IPI Tetap Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Meski Dua Kali Disurati MOSI

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 22:22 WIB

Indonesia Monitoring Com IMedan.

Sikap bungkam PT IPI (Industri Pembungkus Internasional) atas surat permohonan konfirmasi resmi yang dilayangkan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran, beking, hingga praktik tidak sehat dalam pengawasan perusahaan di Kota Medan.

Surat permohonan konfirmasi pertama telah disampaikan langsung kepada pihak PT IPI serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Namun hingga kini, PT IPI memilih tidak memberikan jawaban sedikit pun. Padahal, berdasarkan keterangan resmi DLH Kota Medan, PT IPI diketahui tidak memiliki izin lingkungan.

Ironisnya, meski beroperasi tanpa legalitas lingkungan, aktivitas pabrik PT IPI hingga hari ini masih berlangsung bebas tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa PT IPI kebal hukum dan diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Lemahnya penanganan oleh Pemko Medan dan instansi terkait mendorong DPD MOSI melayangkan surat permohonan konfirmasi kedua, kali ini langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga DPRD Kota Medan.

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa beroperasinya PT IPI tanpa izin lingkungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

“Perusahaan tanpa izin lingkungan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi resmi, sehingga daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini kerugian nyata bagi negara dan masyarakat,” tegas Rudi.

Selain kehilangan pajak dan retribusi, aktivitas industri tanpa pengelolaan limbah yang memadai juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah. Biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar pada akhirnya dapat membebani anggaran pemerintah daerah apabila perusahaan menolak bertanggung jawab.

DPD MOSI juga menyoroti bahwa ketiadaan izin lingkungan kerap menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi, termasuk dugaan penyuapan pejabat, penyalahgunaan wewenang, serta pembiaran oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

“Jika sebuah pabrik bisa terus beroperasi tanpa izin lingkungan, patut dipertanyakan siapa yang melindungi. Dugaan adanya oknum di dinas terkait, termasuk DLH dan DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum harus diusut tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, Rudi menegaskan bahwa pembiaran yang disengaja oleh pejabat berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, terutama bila disertai imbalan materi atau kepentingan tertentu.

DPD MOSI berharap melalui surat permohonan konfirmasi kedua ini, PT IPI bersedia memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan pemerintah, serta mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, transparan, dan adil.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rudi Hutagaol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IPI maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.(R)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X