• Minggu, 16 Agustus 2026

Sebuah Rumah Diduga Tempat Jual Beli Narkoba Polres Amankan 3 Pria & BB 102,48 Gram

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 8 Januari 2026 | 20:54 WIB

Tanjungbalai -indonesia Monitoring com

Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya, dengan mengamankan tiga Pria disebuah rumah diduga menjadi tempat memperjual belikan Narkoba dijalan Hj. Paidi Lingk. II, Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Kota Tanjungbalai, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wib.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, inisial PS Alias Pebri, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Belum bekerja, beralamat Jln. Sei Tualang Raso Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjung balai, inisial RI Sitorus, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Nelayan, warga Jln Teluk Nibung Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai dan tersangka berinisial RA alias Andri, Laki-laki, Umur 20 Tahun, Belum bekerja, beralamat Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab Asahan.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH.

Dikatakannya, penangkapan ketiga tersangka tersebut tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan disebuah rumah diduga tempat jual beli Narkoba,

Sehingga petugas menindak lanjuti info masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, Jelas Kasat Res Narkoba.

Lanjut AKP Beringin Jaya, awalnya Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal lainnya yang mendapatkan informasi bahwasannya ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Kemudian petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut dan kemudian melihat 1(satu) orang keluar dari rumah tersebut dan 2(dua) orang petugas langsung mengamankan pemuda tersebut yang diketahui berinisial RA alias Andri di jln. Letjen Suprapto

" Petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diketahui berinisial PS alias Pebri dan RI alias Iqbal ", Ujarnya.

AKP Beringin Jaya menambahkan, pada saat melakukan penangkapan petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah HP android ditemukan petugas terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan RI, Sebutnya.

Kemudian petugas bertanya milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut dan P S menjawab miliknya dan selanjutnya Petugas melakukan interogasi dari siapa barang bukti tersebut dia peroleh, oleh PS menjawab semua barang bukti narkotika tersebut ia dapat dari seorang berinisial "A", Ucapnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari ketiga tersangka berinisial PS, RI dan RA disaita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 102,48 gram, 1 (satu) unit HP merk infinix warna silver dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna ungu....(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X