PEKANBARU.indonesia-monitoring.com
Status penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang menyeret nama Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik.
Justru Zulhelmi Arifin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru. Karena pihak kepolisian dan kejaksaan telah mengusut kasus Tipikor tersebut diduga kuat Zulhelmi Arifin terlibat dalam sejumlah kegiatan bermasalah saat masih menjabat sebagai Kadisperindag pada tahun 2024.
Adapun lima dugaan korupsi yang disebut-sebut menyeret nama Zulhelmi Arifin, di antaranya:
1. Dugaan penyimpangan pada kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.
2. Dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.
3. Dugaan SPJ fiktif pada kegiatan pemeliharaan gedung dan mushola senilai Rp 455 juta.
4. Dugaan penyimpangan pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektrik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, serta heat air gun, dengan total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, yang turut diduga melibatkan CV Laksamana Putra Riau.
5. Dugaan mark-up pada pembangunan industri dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,8 miliar.
Menindaklanjuti hasil Sidik dan Lidik pihak Kepolisian dan Kejaksaan awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin melalui pesan WhatsApp pribadi dengan nomor +62 853-5113-9998 pada hari Selasa (13/1/2026). Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan kebenaran keterlibatannya Zulhelmi Arifin atas lima item dugaan kegiatan bermasalah tersebut, termasuk kebenaran informasi pemeriksaan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin (8/12/2025) lalu hingga apakah sudah ada ketetapan status Zulhelmi Arifin setelah proses panjang pemeriksaan,
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Zulhelmi Arifin belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu, Iptu Antoni Siregar Kasi Humas Kapolresta Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari satuan terkait.
“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim, Bang. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, H. Agung Nugroho yang juga dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi serta pemeriksaan oleh Polresta dan Kejari Pekanbaru terhadap Zulhelmi Arifin, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. "Jika Zulhelmi Arifin tidak ada terlibat maka pastikan bahwa dia tidak terlibat,jika sudah selama ini kasus belum juga ada ketetapannya maka putuskan status Zulhelmi Arifin demi nama baiknya yang selalu diprasangka buruk oleh publik beliau terlibat dan dijadikan mesin ATM ".Terang Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center