HUMBAHAS indonesia monitoring. Com
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa – APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersebut disampaikan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Hasil ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026 menyimpulkan perkara ini telah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka.
LN kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Nagasaribu II selama dua tahun.
– TA 2024: APBDes dikelola sebesar Rp999.418.257
– TA 2025: APBDes dikelola sebesar Rp1.061.630.623
Modus yang ditemukan antara lain mark up anggaran, kegiatan atau pengeluaran fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban termasuk kuitansi dan SPJ.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung sebesar Rp325.941.021.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka LN diduga menggunakan sebagian dana APBDes untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar:
Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
dan Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026 di Rutan Kelas IIB Doloksanggul.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kejari Humbang Hasundutan memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Apabila dalam proses penyidikan maupun fakta persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejari.