• Rabu, 19 Agustus 2026

Kejari Humbang Hasundutan Tetapkan Kepala Desa Nagasaribu II Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes RP325 Juta

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Penetapan LN sebagai tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan. Setiap pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai peraturan perundang-undangan.panuturi silaban

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X