hukum

Untuk Ketiga Kalinya Doli Pahala Siahan Kepala Desa Gempolan Menerima Keluhan Masyarakat Eks KPM PKH

Sabtu, 18 November 2023 | 02:14 WIB
Untuk Ketiga Kalinya Doli Pahala Siahan Kepala Desa Gempolan Menerima Keluhan Masyarakat Eks KPM PKH

Sergai

Indonesia-monitoring.com

Puluhan masyarakat eks KPM PKH Desa Gempolan untuk ketiga kalinya hadir dalam rapat penyelesaian pemberhentian sepihak dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertempat di Aula Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai
Jumat 17 Nopember 2023

Kepala Desa Gempolan Doli Pahala Siahan tetap berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan warganya walaupun yang diduga permasalahan datang dari Kepala Desa yang sebelumnya, namun Doli Pahala Siahan tetap antusias menyelesaikan setiap permasalahan warganya.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Doli Pahala Siahan Kepala Desa Gempolan mengatakan dalam permasalahan ini saya bukan mencari siapa yang salah namaun kita cari akar permasalahan dan bagai mana menyelesai masalah,agar kedepanya kerukunan dalam hidup bermasyarakat Di desa Gempolan tetap terjaga

Dalam rapat penyelesaian masalah eks masyarakat Keluarga Penerima Manpaat Program Keluarga Harapan yang di non aktifkan secara sepihak,Kepala Deaa mengatakan,permasalahan ini yang diduga di non aktifkan oleh kepala Desa yang lama yang mana, untuk yang ketiga kalinya bapak,ibu datang ke kantor Desa ini namaun permesalahan belum selesai,tugas pemerintah Desa untuk memperbaiki bukan mencari-cari siapa yang salah siapa yang benar hanya untuk memperbaiki.

Lanjut Doli dalam rapat ketiga ini kita harus mendapat kan solusinya,kenapa saya katakan karena saya tidak mau nanti habisnya masa jabatan saya permasalahan ini tidak selesai, untuk perbaikan Desa Gempolan kedepanya

Dalam hal ini pemeeintah Desa melakukan pendataan uang yang mana masyarakat yang layak menerima akan kita input kembali melalui ibu Rika selaku operator DTKS Desa

Mencalon diri saya menjadi Kepala Desa dan dipilih oleh masyarakat bukan untu kepentingan saya pribadi tetapi untuk mensejahtrakan masyarakat,tugas saya selaku kepala Desa mendengar jeritan ,keluhan,tangisan masyarakat untuk menjadi tanggung jawab saya dalam hal penyelesaian setiap masyarakat saya"tegasnya

Saat di kondirmasi awak media ini terkait mekanisme pembehentian KPM pendamping PKH Bakara menatakan,harus adanya musyawarah Desa dahulu,kadus dikumpulkan,tokoh pendidikan dikumpulkan,tokoh agama disitu dibahas dimusyawarah Desa,setelah musyawarah desa dapatlah nama-nama yang akan di non aktifkan kemudian di tandatangani,hasil musyawarah di serahkan kedesa dulu baru di sampaikan di Dinas Sosial kabupaten,hasil musyawarah akan di beritahukan kepada KPM yang akan di non aktifkan
-


Saat di tanya di dasar di adakannya musyawarah tokoh pendidikan,tokoh agama kepala dusun dalam hal penonaktifpan KPM, tergantung dari kepala dusunya kalau memang sudah tidak layak memang harus di keluarkan ya di keluarkan,karena hanya kepala dusun yang tahu warganya yang miskan atau tidak layaknya mendapatkan bantuan itu,"tegasnya(Tim 2D)

Terkini