hukum

SPBU Dolok Marangir Disinyalir Jual BBM Subsidi Tak Sesuai Alokasi,"APH Jangan Tutup Mata".

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:32 WIB

P.siantar,Indonesia Monitoring.com

Sinyal penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kini terendus di SPBU berlokasi Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Tudingan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jerigen dilaksanakan secara terbuka tanpa pengawasan dari pihak berkompeten,Selasa (29/7/2025), sekira pukul 12.45 WIB.

Investigasi langsung di lapangan menunjukkan sejumlah orang bebas membeli Pertalite dengan mengisi jerigen besar. Selain itu, sebuah mobil pickup Grandmax terlihat membawa puluhan jerigen kedalam areal pengisian BBM. Pra koktek seperti ini berlangsung tanpa teguran dari aparat berwenang, demikian juga Polsek Serbelawan yang memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut.

“Pengawasan Seakan mandul, aturan dikangkangi”

Ketiadaan pengawasan dan lemahnya penerapan standar operasional (SOP) Pertamina menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah benar BBM subsidi itu disalurkan sesuai peruntukannya dan volume yang diizinkan sesuai aturan ?. Apakah "aparat tutup mata atau dilberlakukan praktek pembiaran", ada apa, "apa ada"

“Cukup memprihatinkan, SPBU justru disinyalir menjadi tempat bermain para oknum tertentu untuk memanfaatkan subsidi negara,” ujar Sahrul" warga setempat yang resah menyaksikan kejadian tersebut.

Petugas SPBU Bungkam, ketika ditanyai petugas keberadaan oknum pengawas dan tak mau tunjukkan bukti izin.

Ketika dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan informasi lebih lanjut. Bahkan, saat diminta menunjukkan surat izin pembeli, ia memilih menghindar.

“Surat-suratnya ada bang, tapi saya tidak bisa diganggu. Saya lagi kerja,” katanya singkat sambil berlalu.

Upaya wartawan untuk menghubungi manajemen SPBU juga gagal. Pihak yang diklaim berwenang disebut sedang tidak berada di lokasi.

"Indikasi Pelanggaran Berat, berpotensi dilingkaran Jerat Pidana"

Ditengarai penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal ini bukan sekadar ancaman—merupakan peringatan keras terhadap setiap pelaku, baik pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang bermain di belakang layar.

Desakan Masyarakat: “Polsek Jangan tutup Mata!”

Gelombang kekecewaan masyarakat terus membesar. Warga menuntut Polsek Serbelawan segera bertindak, tidak hanya memeriksa aktivitas di SPBU tersebut, tetapi juga menelusuri validitas surat-surat izin pembelian BBM subsidi serta dugaan keterlibatan oknum tertentu.

“Kalau tidak ada penindakan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah menggelontorkan subsidi triliunan, tapi manfaatnya justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Praktek SPBU ini akan terus kami pantau. Pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam terhadap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan kalangan masyarakat.(S.Sitorus).

Terkini