f. Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa;
g. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).
Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Sementara hakim dalam putusannya, sebagaimana amanat Pasal 85 ayat (9) KUHP, harus memuat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial berupa:
a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.