hukum

Mutasi Kapolresta Barelang Disorot, Dua Kontainer Tangkapan Dialihkan ke Bea Cukai

Jumat, 2 Januari 2026 | 18:57 WIB

Batam —indonesia-monitorimg.com

Penanganan kasus dugaan penyelundupan dua kontainer barang bekas di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik.

Kasus yang ditangani Polresta Barelang hampir dua bulan lalu itu kini memunculkan tanda tanya, seiring dengan pergeseran jabatan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Abidin dan dialihkannya barang bukti dua kontainer tersebut ke Bea Cukai Batam.


dua kontainer berisi barang bekas hasil penindakan Polresta Barelang dilaporkan telah bergeser ke Bea Cukai Batam. Perpindahan ini terjadi bersamaan dengan mutasi jabatan Kombes Pol Zainal Abidin dari posisi Kapolresta Barelang. Kondisi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait kesinambungan dan transparansi proses penegakan hukum.


Polresta Barelang sebagai institusi yang pertama kali melakukan penindakan, serta Bea Cukai Batam sebagai instansi yang kini menangani barang bukti dan memiliki kewenangan penyidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu, perhatian publik juga datang dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri.


 penindakan dua kontainer berlangsung sekitar dua bulan lalu. Sementara itu, serah terima jabatan Kapolresta Barelang berlangsung relatif cepat dibandingkan pejabat kepolisian daerah lain yang juga terkena mutasi namun hingga kini belum melaksanakan sertijab, seperti Kapolres Bintan dan Kapolres Karimun.


seluruh rangkaian peristiwa terjadi di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai kawasan rawan penyelundupan karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perdagangan internasional.


karena barang bekas secara aturan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Terlebih lagi, dua kontainer tersebut diduga masuk melalui jalur hijau, sehingga publik mempertanyakan dokumen kepabeanan yang digunakan serta pihak yang harus bertanggung jawab.


Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang melanjutkan proses hukum, baik kepolisian maupun Bea Cukai. Namun, ia menekan



kan pentingnya pengungkapan aktor di balik penyelundupan tersebut.

Menurutnya, selama ini penindakan kerap hanya berujung pada pengamanan barang, tanpa kejelasan pelaku.


Ismail juga menilai kasus ini harus menjadi ujian keseriusan Bea Cukai Batam dalam menegakkan hukum penyelundupan, sekaligus mendukung program nasional ASTA CITA Presiden Republik Indonesia. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan agar kasus dua kontainer tersebut tidak berhenti tanpa kepastian hukum.

Red/Tim

Terkini