hukum

Kontraktor Proyek Simpang Lima Boyolali Didenda Rp 21,5 Juta per Hari

Minggu, 4 Januari 2026 | 12:06 WIB

Boyolali. Jawa Tengah.indonesia-monitoring.com

Pengerjaan proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Murni, senilai sekitar Rp 22 miliar di Boyolali, molor dari jadwal. Imbasnya, pelaksana proyek kena denda pinalti Rp 21,5 juta per hari. Kontraktor proyek itu pun buka suara.

Pelaksana proyek tersebut ialah PT Pollung Karya Abadi (PKA). Menurut perwakilan PT PKA, kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi hambatan tersendiri.

"Cuaca ekstrem yang berubah-ubah menjadi kendala, terutama pekerjaan pengecoran dan pengaspalan yang harus dilakukan di kondisi cuaca cerah," kata perwakilan PT Pollung Karya Abadi, Boyke Gultom, saat dihubungi
Sabtu 03 Januari 2025

Boy mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai. Dia juga menyebut soal pekerjaan defect andesit yang rusak akibat terinjak-injak, sehingga perlu diganti dengan yang baru.

"Pekerjaan defect andesit yang rusak akibat terinjak-injak perlu dipasang yang baru, dan pekerjaan finishing-finishing," ujarnya.

Saat ditanya apakah rusaknya batu andesit itu imbas dari lokasi proyek untuk panggung hiburan saat malam tahun baru, Boy menjawab bahwa penyebabnya ada beberapa faktor. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci.

Boy menyatakan pihaknya kini fokus memperbaiki batu andesit yang rusak itu agar segera selesai lalu diserahkan ke DPUPR Boyolali.

"Untuk penyebab (rusaknya batu andesit) bisa beberapa hal, namun saat ini kami fokus untuk perbaikannya agar bisa segera kami serahkan ke PU hasil pekerjaan kami," ucapnya.

Menurut Boy, proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Murni ini akan segera selesai tidak lama lagi.

"Dalam beberapa hari ini dimaksimalkan kelar 100%, karena tinggal pekerjaan finishing," ujarnya.

Boy menambahkan, PT PKA juga berkomitmen membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu. Kontraktor asal Medan itu siap mengikuti aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan yang berlaku, kami mengikuti dan berkewajiban membayar denda keterlambatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Boyolali, Joko Prasetyo, mengungkapkan sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 30 Desember 2025, progres pengerjaan proyek itu baru 95,4 persen. Masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pihak rekanan.

Halaman:

Terkini