"95,4 (persen)," kata Joko Prasetyo, kepada para wartawan Jumat (2/1/2026).
Pantauan TIpikor di lokasi, Jumat (2/1), progres peningkatan jalan sepanjang sekitar 500 meter itu memang terdapat sejumlah pekerjaan yang terlihat belum selesai. Seperti pemasangan batu alam pada trotoar, pemasangan beberapa lampu penerangan jalan umum dan lainnya. Sejumlah pekerja tampak masih menyelesaikan pekerjaannya.
Joko Prasetyo menjelaskan sejumlah pekerjaan yang belum selesai tersebut adalah coating, pemasanga batu andesit kurang sedikit, pemasangan PJU kurang sedikit dan pembersihan.
"Semua bahan material sudah ada, tinggal pasang," terang dia.
Sedangkan untuk kabel telepon dan listrik yang juga direncanakan ditanam, lanjut dia, pengerjaannya dilakukan oleh masing-masing vendor tersebut. Tidak masuk dalam paket kegiatan proyek ini.
"Kami hanya membuatkan utilitasnya dan provider FO serta listrik PLN memindah dari kabel udara ke utility bawah," imbuh Joko.
Atas keterlambatan pengerjaan tersebut, Joko menyatakan, DPU-PR Boyolali memberi kesempatan kepada pihak pelaksana proyek untuk menyelesaikan sampai 50 hari ke depan. Namun, pihak pelaksana proyek yakni PT. Pollung Karya Abadi (PKA) dikenai denda keterlambatan.
"Pemberian kesempatan 50 hari dengan denda," ujarnya.
Untuk besarnya denda berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengacu pada peraturan yang berlaku. Denda diberikan per hari keterlambatan. Besarnya sekitar RP 21,5 juta per hari.
"Dendanya kurang lebih Rp 21,5 juta per hari," tandasnya.
Agus Chaerudin