“Pupuk subsidi adalah hak petani. Dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan petani dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, DPR RI, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Abdi Novirta