hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Riau dengan Sabu 1,42 Gram

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:03 WIB

Pematangsiantar —indonesia-monitoring com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria asal Provinsi Riau diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram di kawasan Jalan Medan Km 4,5, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) dini hari.


Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial MRA (26) yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram. Sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.

Pelaku diketahui bernama MRA (26), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pria lain berinisial R yang diduga bersama pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan (RM) Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 00.05 WIB.

Penindakan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh petugas.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna merah.

Saat akan diamankan, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara MRA berhasil ditangkap di lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu seberat 1,42 gram yang dibungkus tisu. Barang haram tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri celana pelaku.

Saat diinterogasi, MRA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan menyebutkan bahwa pria yang melarikan diri berinisial R. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika.

Halaman:

Terkini