hukum

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*JS.

Halaman:

Terkini