"Pakaian bekas impor dan obat-obatan tanpa izin BPOM sangat berisiko bagi masyarakat. Selain itu, masuknya barang bekas ini bisa mematikan usaha UMKM dan penjahit lokal kita yang beroperasi secara legal. Oleh karena itu, Polsek Teluk Nibung akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan Forkopimda untuk melakukan pengawasan ketat," tegas AKP SRT Siburian.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, termasuk perwakilan dari Walikota Tanjung Balai, Pelindo, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, dan instansi terkait lainnya, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara. ...(Tfq)