Deli Serdang I Indonesia monitoring com–
Pembangunan tower telekomunikasi setinggi sekitar 50 meter di atas lahan garapan BPRPI, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang berdiri tepat di tengah permukiman padat penduduk itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Pantauan tim wartawan ,Selasa (03/03/2026) .
Aktivitas pembangunan tower masih terus berlangsung. Ironisnya, tower tersebut berdiri hanya beberapa meter dari rumah warga tanpa terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dipublikasikan.
Tim wartawan juga tidak berhasil menemui pihak pengelola atau penanggung jawab proyek. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut sudah tidak berada di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi.
Diduga Berdiri di Atas Tanah Garapan Tanpa Legalitas
Pembangunan tower di atas lahan garapan menimbulkan persoalan hukum serius. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Jika lahan tersebut merupakan aset negara (milik PU, PTPN, atau instansi lain), maka pembangunan tower tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada pembongkaran paksa oleh pemerintah.
Sesuai aturan, pendirian menara telekomunikasi wajib mengantongi:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB
Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
Rekomendasi desa dan kecamatan
Persetujuan warga minimal 75% dalam radius tertentu
Sertifikat tanah yang sah
Asuransi, penangkal petir, pagar pengaman, dan lampu penerbangan
Namun hingga kini, seluruh dokumen tersebut belum dapat dibuktikan di lapangan.
Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Warga
Keberadaan tower di tengah pemukiman dinilai mengabaikan faktor keselamatan. Secara umum, jarak aman pembangunan tower BTS disesuaikan dengan tinggi menara atau mengikuti zonasi pemerintah daerah. Beberapa regulasi bahkan menyarankan radius aman antara 100 hingga 500 meter tergantung kawasan.
Selain potensi roboh, kebakaran, dan sambaran petir, warga juga mengkhawatirkan dampak radiasi elektromagnetik (EMF), khususnya jika tower beroperasi dengan sistem 4G atau 5G. Sejumlah studi mengaitkan paparan radiasi tinggi dengan gangguan tidur, sakit kepala, kelelahan, gangguan reproduksi, serta potensi risiko kesehatan jangka panjang.
DPD MOSI Sumut Akan Kawal Kasus Ini
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke pemerintah setempat.
“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke pihak Desa Sampali, Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait kelengkapan izin pembangunan tower ini. Jika tidak memiliki izin resmi, maka ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, DPD MOSI Sumut akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari instansi berwenang seperti Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas Lingkungan Hidup.