• Minggu, 16 Agustus 2026

Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Perkuat Pengawasan, Pangkalan LPG Bersubsidi Bermasalah Akan Ditindak

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 19 Juni 2026 | 09:48 WIB

Meski demikian, Erky mengakui masih ditemukan sejumlah persoalan tata kelola di tingkat pangkalan yang perlu segera dibenahi.

“Kami juga menemukan adanya kesalahan tata kelola di tingkat pangkalan. Hal ini akan segera kami evaluasi dan lakukan pembenahan. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan, pangkalan tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Usai rapat, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana, menyampaikan bahwa dari 209 pangkalan yang sebelumnya terdaftar, saat ini hanya 197 pangkalan yang masih aktif beroperasi.

Ia mengingatkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp15.000 per tabung, sementara harga di tingkat pangkalan berada pada kisaran Rp17.000 per tabung.

Rini juga menegaskan bahwa LPG bersubsidi tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali kepada warung, kedai sembako, maupun pihak yang melakukan praktik pengoplosan.

“Selain untuk pelaku usaha mikro yang berhak menerima, pangkalan tidak dibenarkan menjual LPG bersubsidi kepada warung atau kedai sembako, apalagi kepada pengoplos,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta para pelaku distribusi, diharapkan penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Tanjungbalai dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.(Yan)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X