• Minggu, 16 Agustus 2026

Fraksi DPRD Batubara Kompak Dukung Pansus Plasma

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:13 WIB

Batubara – indonesiamonitoring.com

Dalam memperjuangkan hak masyarakat di sekitar perkebunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, dihadiri unsur Forkopimda, OPD, serta Asisten I Sekdakab Renold Asmara.

Rapat paripurna tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma yang dinilai menjadi langkah strategis untuk mengungkap dan menyelesaikan berbagai persoalan hak kebun plasma masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut, pembentukan Pansus merupakan instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui Pansus, DPRD diharapkan mampu memetakan persoalan plasma secara menyeluruh, mengumpulkan fakta di lapangan, hingga merumuskan rekomendasi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Pembentukan Pansus harus dilakukan secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. Melindungi hak masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Jalasmar Sitinjak saat membacakan pandangan.

Senada, Fraksi Gerindra menilai usulan Pansus Plasma merupakan langkah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Fraksi Gerindra menilai program plasma bukan bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Fraksi Gerindra, masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang mengatur kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan dengan realisasi yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Juru bicara, Suminah menyebut pembentukan Pansus sebagai respons DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menuntut pemenuhan hak plasma.

“PKS mendorong agar hasil kerja Pansus nantinya dapat merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma,”baca Suminah.

Pandangan kritis datang dari Fraksi KDRI yang menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya dialihkan dalam bentuk pola kemitraan sepihak.

Fraksi ini mengingatkan bahwa plasma bukan bentuk charity perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X