• Minggu, 16 Agustus 2026

Wali Kota Pematangsiantar Menerima Kunker Bapemperda DPRD Provsu.

.
- Senin, 22 Juni 2026 | 22:09 WIB

 

"Sehingga dapat memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif, tepat sasaran, dan partisipatif," katanya. 

 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Darma Putra Rangkuti, dalam sambutannya menyampaikan, merujuk Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumut di tahun 2026, ada beberapa program strategis sesuai visi dan misi Gubernur Sumut. Tahun lalu, katanya, telah disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan di-linierkan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

 

"Artinya, di tahun 2025 sudah masuk program legislasi daerah (prolegda). Salah satunya yang kita bahas hari ini, yaitu Ranperda tentang  Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM)," jelas Darma.

 

Darma juga menyampaikan, UMKM dan IKM serta koperasi merupakan salah satu sektor usaha yang ada di Indonesia, yang lebih 60 persen menyerap tenaga kerja. Negara-negara maju, lanjutnya, sektor UMKM dan IKM yang menjadi paling dominan.

 

"Oleh karena itu, di sini akan dimasukkan klausul pasal per pasal tentang sistem penjualan UMKM dan IKM dengan digitalisasi. Nantinya akan dimodifikasi dengan daerah yang telah melakukan kebijakan seperti itu. Daerah rujukan kita, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Mudah-mudahan kita memperoleh informasi yang valid dan konkret tentang koperasi, UMKM, dan IKM," tandasnya.

 

Acara tersebut diisi dengan diskusi yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait. 

 

Turut hadir, anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumut, yakni Ahmad Hadian SPdI MAP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pematangsiantar Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD. (S.Sitorus).

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X