• Minggu, 16 Agustus 2026

Proyek Telan Nyawa, APMP Jatim: Pemkot Surabaya Harus Tegas Proses Hukum

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 23 Juni 2026 | 00:02 WIB

 

1. Penegakan hukum substantif terhadap pemilik tender proyek. Sanksi tidak boleh terbatas pada teguran lisan, melainkan harus melalui proses hukum yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.  

 

2. Evaluasi dan pemberhentian Kepala Dinas/OPD Terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kegagalan fungsi pengawasan.  

 

3. Peran Walikota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.  

 

4. Proses hukum tanpa kecuali, bagi seluruh pihak yang terbukti lalai, guna menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.  

 

5. Audit menyeluruh dan opsi pembatalan sepihak terhadap realisasi proyek, mengingat implikasinya terhadap APBD Kota Surabaya dan potensi inefisiensi belanja publik.  

 

6. Anti-monopoli dalam proses tender, agar tidak terjadi klasterisasi PT tertentu yang menimbulkan distorsi pasar dan deviasi realisasi dari RAB.  

 

7. Atensi hukum dari Kapolrestabes Surabaya, untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, tanpa pandang bulu.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X