Medan.
Indonesia-monitering.com.
Rabu : 16 Agustus 2023
Medan, Sumut
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara PN Kabupaten Serdang Bedagai didampingi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara PN Sumatera Utara membuat laporan ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan Provinsi Sumatera Utara. Jln Jenderal Besar A.H. Nasution No.1C, Pangkalan Masyur, Kec.Medan Johor, sekitar pukul 14:15WIB pada hari Rabu (16/08/2023)
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Penjara PN membuat laporan tentang Penggunaan Dana Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
-
"LSM Penjara berharap Kejatisu memanggil Kejari Sei Rampah dan memeriksa semua temuan yang ada, karena Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara Zulkifli di Depan Kantor Kejatisu.
Ketua DPD LSM Penjara PN Zukifli turut didampingi Ketua LSM Penjara PN Serdang Bedagai Timbul Persada Sipayung, Sekretaris Dede Susanto, wakil Ketua Derman Yatviko Simanjuntak dan Sahril Saputra.
Dokumen Laporan LSM Penjara diserahkan di Gedung Kejatisu ruangan PTSP diterima oleh satu petugas PTSP dan diberikan tanda bukti Laporan.
Di tempat yang sama Desek Susanto selaku Sekretaris LSM PENJARA PN sergai menambahkan, terkait melaporkan kembali Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, hanya kesalahan administeratif, mulai dari tahun 2018 Permendes tentang prioritas penggunaan Dana Desa tentang bidang Pendidikan kewenang Kepala Desa hanya membangun PAUD.
lanjut Dedek tentang pengelolaan aset desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Pasal 2
(1)jenis aset desa terdiri atas
c.kekayaan desa yang di peroleh dari HIBA dan sumbangan atau yang sejenisnya,di pasal 6 dijelaskan
(1) aset desa yang berupa tanah di sertifikat atas nama pemerintah desa
(2) aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan di tatausahakan secara tertib.
-
Yang mana penggunaan dana desa berdasarkan undang undang desa,maupun peraturan menteri desa penggunaan dana desa berdasarkan hasil musyawarah desa, yang mana desa melaksanakan rancangan kerja, selanjutnya penggunaan dana desa akan di evaluasi oleh pihak kecamatan yang setiap tahunnya mana akan evaluasi oleh pihak kecamatan yang mana camat selaku ketua tim evaluasi adapun aspek yang di evaluasi
- Aspek Administrasi
- Aspek Legalitas
- Aspek Kebijakan
- Aspek Struktur Anggaran, yang menjadi pertanyaan besar kenapa setelah ada laporan hanya di temukan kesalahan administrasi, belum lagi instansi lain melakukan evaluasi terkait penggunaan dana desa,"tegas Dedek (tim/2d)