Polda Sumut Diminta Lidik Kasus Pembongkaran Portal Kwala Begumit Langkat Berbau Suap
Langkat, Indonesia-Monitoring.com.
-
Hal tersebut di ungkapkan Fajar Aprianto.Sitepu,SE bersama Camat Selesai Yanes Permanta Sitepu,S.STP,MAP saat di konfirmasi sejumlah Wartawan saat berada di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat di Jalan Proklamasi Stabat Kamis (21/03/2024) kemarin sepakat untuk dipasang kembali portal di Kelurahan Kwala Begumit.
Dalam kesempatan itu, Fajar Aprianto.Sitepu,SE mengatakan ,”memang sebelumnya Portal yang berada di ujung jalan Ahmad Yani sempat diportal, namun dikarenakan adanya permohonan masyarakat sekitar di Ling III dan juga sejumlah pengusaha agar portal di buka, maka Kita mengajukan agar portal tersebut di buka oleh pihak Dishub Langkat.
“Ada permohonan dan kesepakatan antara masyarakat di Ling III, Kelurahan Kwala Begumit dengan pengusaha-pengusaha agar portal dibuka, dan di bukanya portal mengingat adanya kepentingan masyarakat, namun dalam hal ini pihak perusahaan siap menyanggupi permohonan masyarakat, kalau pihak perusahaan siap bersedia memperbaiki jalan rusak secara berkala,” Kata Fajar.
Selanjutnya pihak perusahaan juga menyanggupi memberikan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp, 2.100.000,- dan diserahkan kepada pihak BKM setempat untuk setiap bulan nya, dan selanjutnya pihak perusahaan siap menyiram abu di sepanjang jalan Ahmad Yani secara berkala serta mematuhi larangan kendaraan unit Truk perusahaan untuk tidak melintas antara Pukul 06.00. Wib hingga Pukul 08.00.Wib.
Dan beberapa point aitem lagi yang harus dipatuhi pihak-pihak perusahaan, namun apabila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kesepakatan pada point-point yang ada, maka pihak perusahaan bersedia menerima portal ditutup kembali oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat” Kata Fajar.
Namun dengan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan kepada segelintir masyarakat di Lingkungan III Kelurahan Kwala begumit di Kabupaten Langkat tersebut merupakan aksi akal-akalan untuk melanggar dan sengaja menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelengaraan jalan.
Selain itu juga Camat Binjai bersama Kadishub Kabupaten Langkat yang telah membuka portal di Jalan Ahmad Yani jelas-jelas mengangkangi Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang portal untuk mengatasi Truck Over Tonase.
“Pemasangan dan pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani merupakan akal-akalan dan sandiwara Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE dan juga Camat Selesai Robby Deritawan.Sitepu,SE.MSP serta Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP yang kami duga untuk menciptakan anggaran dari 7 pengusaha yang ada di Desa Mancang dan Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai” Kata Mawardi Warga setempat.
Hanya beberapa hari saja pemasangan portal, lalu portal di buka kembali oleh pihak Dishub Langkat setelah pihak pengusaha-pengusaha menjerit kalau kendaraan unit Truck mereka tak bisa melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Begumit Langkat.
Lalu muncul 2 orang cukong dari perusahaan seolah-oleh mewakili masyarakat membuat permohonan yang mana dalam perjanjian antara segelintir masyarakat dengan perusahaan ada komitmen hingga portal tidak dipasang kembali.
Bahkan ketika pihak Dishub pada Sabtu tanggal 17 Maret 2024 kemarin membawa tiang portal untuk memasangkan kembali portal tersebut di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala begumit, terlihat dua cukong dari perusahaan berinisial M dan inisial Y melakukan kongko-kongko atau loby-loby dengan pihak operator kendaraan Kren alat berat Dishub Langkat, hingga tiang portal tak jadi di pasang dan alat berat kren membawa kembali portal tersebut entah kemana. Jelas Mawardi.
Kabar beredar kalau pasca pasang bongkar portal di ruas jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat adanya permainan sandiwara terduga menciptakan uang dari perusahaan dengan nilai ratusan juta rupiah dari 7 perusahaan.
“Memang kami ada dengar kalau perusahaan mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah setiap perusahaan agar portal dibuka, dan demi Allah kami tak ada menerima uang itu” Kata Camat Selesai Camat Selesai Yanes Permanta Sitepu,S.STP,MAP ketika mendampingi Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE saat di wawancarai di Kantor Dishub Langkat.
Terkait dengan adanya dugaan penerima dan pemberi suap dalam kasus pelanggaran Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang peyelengaraan jalan yang konon juga jelas-jelas mengkangkangi Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang portal untuk mengatasi Truck Over Tonase dalam aksi kegiatan tersebut kalau Camat Binjai bersama Kadishub Kabupaten Langkat yang telah membuka portal di Jalan Ahmad Yani perlu dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Selain itu juga pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut diminta untuk melakukan penyelidikan dan melakukan Pulbaket kepada segelintir masyarakat dan 2 orang cukong yang terlibat dalam kesepakatan dengan pengusaha serata aparat pemerintahan setempat untuk bekerja secara bersama-sama sengaja melanggar Perda dan Kepmenhub yang ada.(Sant).