SPBU 14.211.212 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Bebas Nyuling BBM Subsidi Pertalite
Simalungun.
Indonesia-monitoring com.
[video width="832" height="480" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/indonesiamonitoring/2024/03/VID-20240325-WA0108.mp4"][/video]
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
-
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Dari hasil pantauan awak media AFJNews.online 25/03/2024 di SPBU 14.211.212 telah melakukan pembiaran terhadap oknum penimbunan BBM subsidi Pertalite di salah Mobil pick up grandmax dengan nomor polisi BK 8106WO yang sedang parkir SPBU tersebut.
Luarbiasa SPBU 14.211.212 tersebut, kepada Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, dan Kapolri beserta PT Pertamina, agar SPBU 14.211.212 supaya di beri sangsi berat, dari hasil laporan setempat bahwa SPBU tersebut sering melakukan pembiaran terhadap oknum penimbun BBM subsidi Pertalite.
Kabar yang beredar dari masyarakat tersebut para penggerak atau disebut humas dari penimbun BBM subsidi Pertalite Diduga seorang oknum aparat.
-
Kami sebagai kontrol sosial mengharapkan kepada aparat kepolisian dan PT Pertamina untuk dapat ditindak tegas kepada SPBU 14.211.212 yang ada di kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, propinsi Sumatera Utara.
(Tim)