• Kamis, 13 Agustus 2026

Ketua KONI Humbahas Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp588 Juta

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 3 Desember 2025 | 08:54 WIB

Humbahas –indonesia-monitoring.com.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), JHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas pada Selasa, 2 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp588.487.000.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Humbahas yang diterima dalam kurun waktu tiga tahun. Pada tahun 2022, KONI tercatat menerima dana hibah sebesar Rp200.000.000 dari Pemkab Humbahas. Tahun 2023, lembaga ini kembali memperoleh hibah senilai Rp125.000.000 yang disalurkan melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga, dan pada tahun 2024 memperoleh Rp347.000.000 dari sumber yang sama. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sistematis.

Menurut pernyataan Kepala Kejari Humbahas, Donal Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., penyidik menemukan bukti adanya laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. “Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dan SPJ fiktif. Alat bukti yang kami amankan cukup untuk menetapkan JHS sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang Kejari Humbahas.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah pengurangan anggaran kepada para penerima kegiatan berdasarkan perintah ketua KONI yang kini menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Arisman Barasa, Sekretaris KONI Humbahas, yang mengaku perintah pengurangan dilakukan dengan dalih untuk “mitra”.

Modus operandi yang diduga digunakan tersangka meliputi pembuatan laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan serta penggelembungan biaya untuk program olahraga. Akibatnya, berbagai agenda pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Humbahas tidak berjalan optimal dan bahkan terbengkalai.

Saat ini, tersangka JHS ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kejaksaan juga menyatakan tengah mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Humbahas. Warga berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan turut menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang dilakukan, sebagai wujud komitmen menciptakan tata kelola anggaran olahraga yang lebih bersih dan akuntabel.

Panuturi.s

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X