• Kamis, 13 Agustus 2026

Proyek Rabat Beton di Tanjung Jaya Diduga Tanpa Transparansi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:27 WIB

OKU Selatan – 25 November 2025.indonesia-monitoring.com

Pengerjaan proyek pembangunan rabat beton di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

Apa yang Terjadi?
Hasil pantauan Indonesia Monitoring di lapangan menunjukkan bahwa proyek rabat beton di Dusun 1 Desa Tanjung Jaya tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012. Seharusnya setiap pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan jenis kegiatan, volume pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, nomor kontrak, serta nilai anggaran.


Ketidakhadiran papan informasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran asas transparansi. Saat awak media meminta konfirmasi kepada Irfan—yang disebut sebagai pihak terkait proyek—melalui pesan WhatsApp, Ia mengklaim bahwa papan informasi sudah ada di lapangan dan pengerjaan telah selesai. Namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lokasi, karena awak media tidak menemukan satu pun papan informasi yang dimaksud.


Inspeksi lapangan dilakukan pada 25 November 2025 di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan. Proyek tersebut berada di wilayah Dusun 1, yang menjadi pusat kegiatan pembangunan rabat beton.


Tidak adanya papan proyek membatasi akses publik untuk mengetahui detail anggaran dan volume pekerjaan. Situasi ini memicu dugaan proyek siluman serta membuka celah terjadinya penyimpangan karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


Dugaan pelanggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan negara karena spesifikasi pekerjaan tidak dapat dipantau secara transparan. Selain itu, publik dan lembaga pengawasan independen tidak dapat menilai apakah pelaksanaan proyek sesuai juklak dan juknis.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, terutama dinas terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Penegakan asas keterbukaan dinilai penting untuk meminimalisir praktik pelanggaran dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Lukman .A

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X