• Jumat, 14 Agustus 2026

Proyek Aspal APBD 2025 di Desa Cidadap Disorot Warga, Indikasi Kerugian Negara Menguat

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:05 WIB

Sukabumi – indonesia-monitoring.com


Proyek pembangunan pengaspalan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp144.694.000 yang dikerjakan oleh CV. Belharco tersebut berlokasi di Kampung Pasir Haleang RT 004, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

jalan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan cukup signifikan. Permukaan aspal terlihat mengelupas, retak, bahkan pada beberapa titik tampak bercampur material tanah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

proyek ini dikerjakan oleh CV. Belharco sebagai penyedia jasa, dengan pengawasan dari instansi teknis pemerintah daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga.

proyek ini dikerjakan, berdasarkan informasi warga, pekerjaan pengaspalan dilakukan sekitar November 2025 dan mulai mengalami kerusakan pada Desember 2025. Kerusakan dalam waktu singkat tersebut dinilai tidak wajar untuk proyek jalan lingkungan.

proyek berada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, yang merupakan jalur vital bagi aktivitas warga setempat. Jalan tersebut sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan perekonomian masyarakat.

warga menduga adanya pengurangan spesifikasi material, lemahnya pengawasan, serta potensi pemangkasan anggaran. Dugaan ini diperkuat dengan kondisi aspal yang dinilai jauh dari standar. Seorang warga menyebutkan, aspal yang digunakan “lebih mirip campuran tanah dibandingkan material hotmix.”

Secara hukum, proyek ini diduga berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagaimana tindak lanjut yang diharapkan, warga mendesak adanya audit teknis dan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, uji laboratorium material aspal, serta pemeriksaan terhadap penyedia jasa dan pejabat terkait. Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak.

Masyarakat menilai kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik karena dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X