• Jumat, 14 Agustus 2026

Gelapkan Motor Koperasi, Karyawan Asal Bagadu Ditangkap Polres Siantar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 19 Desember 2025 | 10:44 WIB

Pematangsiantar .insonesia-monitoring.com
Seorang pria berinisial JSS, warga Bagadu Simpang Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik Koperasi Bina Hita Bersama. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Tigaras Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.


Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam BK 2306 YBP milik koperasi tempatnya bekerja. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku sebagai sarana transportasi kerja.


Pelaku adalah JSS, karyawan koperasi. Korban diketahui bernama FN (34), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar di bawah pimpinan AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Trk, SIK, MH.


Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Pelaku ditangkap setelah proses penyelidikan pada 17 Desember 2025.


Kejadian bermula di kantor Koperasi Bina Hita Bersama, Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.


Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Sejak 2 November 2025, JSS bekerja di bidang koperasi dan diberi fasilitas sepeda motor untuk menunjang aktivitas kerja. Namun, pelaku tidak kembali ke kantor setelah berpamitan keluar sebentar, lalu memutus komunikasi dan tidak pulang ke rumah.


Saksi NS, selaku pengawas kerja, menyebut pelaku sempat kembali ke kantor sekitar pukul 18.20 WIB, kemudian izin keluar dan menghilang. Korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor ponsel tidak aktif. Upaya pencarian ke pihak keluarga juga tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH bersama tim opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan serta kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kerja.

Redaksi

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X