• Senin, 17 Agustus 2026

Aktivitas PETI Ujung Said Berujung Kematian, Aparat Didorong Terapkan Sanksi Pidana Sesuai UU.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB


Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — indonesia-monitoring.com.11 Januari 2026.

Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik menyusul insiden longsor maut yang menewaskan seorang warga pada Kamis, 8 Januari 2026.

Peristiwa tersebut menegaskan risiko serius dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan dan pengawasan memadai.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, aktivitas PETI di Ujung Said disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Mesin sedot beroperasi di sejumlah titik, distribusi BBM berjalan rutin, serta lubang-lubang tambang terus bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lintas sektor di wilayah Kecamatan Jongkong.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pekerja lapangan, tetapi juga mengarah pada peran dua kepala desa, yakni Kepala Desa Ujung Said dan Kepala Desa Penepian Raya, yang wilayahnya disebut-sebut menjadi lokasi utama serta jalur aktivitas PETI tersebut.

Peran Kepala Desa Menjadi Sorotan
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta memastikan kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Namun, beroperasinya PETI secara terbuka memunculkan pertanyaan dari warga terkait fungsi pengawasan, pencegahan, dan pelaporan di tingkat desa.

Sejumlah warga menilai aktivitas PETI tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat desa.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Ujung Said maupun Kepala Desa Penepian Raya terkait langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencegah atau menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

Aparat Kepolisian Turut Disorot Publik
Publik juga menyoroti peran aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap PETI di Kecamatan Jongkong.

Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan hukum.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, dengan menyasar tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang diduga berada di balik aktivitas PETI, termasuk pemodal dan jaringan pendukung.

Pemerintah Kecamatan Jongkong Diminta Lebih Aktif
Sorotan turut mengarah pada Pemerintah Kecamatan Jongkong.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X