• Selasa, 18 Agustus 2026

Pengamat Hukum Ingatkan DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:11 WIB

Lebih jauh lagi, Pardo menyinggung substansi Pasal 371 ayat (2) yang menyebutkan bahwa hak interpelasi hanya dapat bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Jika kebijakan itu masih berupa rencana atau belum dijalankan, maka secara hukum syarat interpelasi belum terpenuhi,” jelas Senior Partner Bisara & Co. Advocates Jakarta ini.

Ia pun mengingatkan DPRD Tebing Tinggi agar cermat dan profesional dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, termasuk rencana interpelasi terkait tarif retribusi dan penataan pedagang pasar tradisional.

“Gunakan hak konstitusional secara proporsional.

Jangan sampai niat mengawasi justru mengembalikan menjadi kesalahan prosedur,” simpulnya.

Bastian

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X