• Selasa, 18 Agustus 2026

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi RS Bekokong, Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 22 Januari 2026 | 19:03 WIB

Balikpapan |indonesia-monitoring.com.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/01/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat.

Dalam proses penyidikan, diduga terdapat keterlibatan dua orang pihak berinisial RS dan S.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujar AKBP Musliadi.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan RS Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

Ia menjelaskan, nilai perencanaan awal pembangunan kawasan rumah sakit tersebut mencapai sekitar Rp145,4 miliar.

Namun, pada Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal terhadap dokumen perencanaan.

“Penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi,” jelas AKBP Kadek.

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan dalam proses pengadaan yang saat ini masih terus didalami.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X