• Rabu, 19 Agustus 2026

Diduga Cemari Udara, Pembakaran Timah Ilegal Bebas Beroperasi di Bandar Klippa

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:26 WIB

Bahkan, jika pencemaran berdampak serius, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung, melakukan penertiban, dan menindak tegas pemilik usaha pembakaran timah di Desa Bandar Klippa yang diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan.

(R)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X