Bahkan, jika pencemaran berdampak serius, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung, melakukan penertiban, dan menindak tegas pemilik usaha pembakaran timah di Desa Bandar Klippa yang diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan.
(R)