• Rabu, 12 Agustus 2026

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Wartawan Disebut Jadi Direktur BUMDesma Sei Bamban

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 14:50 WIB

Sei Bamban —indonesia-monitoring.com

Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kembali mencuat di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Seorang oknum wartawan berinisial PJ diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sei Bamban, lembaga ekonomi desa yang mengelola kegiatan bersumber dari Dana Desa dan penyertaan modal desa.

Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya klarifikasi langsung antara Kongli Saragih, S.Si., Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kota Tebing Tinggi, dengan PJ pada Selasa (3/2/2026) melalui sambungan WhatsApp.

Dalam percakapan itu, PJ mengakui dirinya menjabat sebagai direktur BUMDesma, meskipun masih aktif menjalankan profesi sebagai wartawan.

Pengakuan tersebut memicu sorotan keras karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik dari sisi etika jurnalistik maupun tata kelola Dana Desa.

Kongli Saragih, S.Si. menegaskan bahwa wartawan wajib menjaga independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan wartawan Indonesia harus bersikap independen, tidak mencampurkan fakta dan kepentingan pribadi, serta tidak menyalahgunakan profesi dan jabatan.
Saat dikonfirmasi, PJ secara tegas menyatakan, “Saya direkturnya.” Ketika diingatkan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar KEJ, PJ berdalih akan mengundurkan diri.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti pengunduran diri sebagai wartawan, PJ menolak dan menyebut hal itu sebagai hak pribadi.

Selain aspek etik pers, dugaan rangkap jabatan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait Dana Desa dan BUMDesma.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Ayat selanjutnya menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Pasal 3 dan Pasal 4, mengatur bahwa BUMDes/BUMDesma dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan bersama masyarakat desa.

Pengurus BUMDes dilarang memiliki benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas pengelolaan usaha.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pengelola BUMDes/BUMDesma harus bebas dari kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan desa dan wajib menghindari konflik kepentingan, terutama apabila pengurus memiliki posisi strategis di luar struktur desa yang dapat memengaruhi independensi pengelolaan usaha.

Kongli Saragih, S.Si. menilai, apabila dugaan rangkap jabatan tersebut benar, maka kondisi ini tidak hanya mencederai marwah profesi pers, tetapi juga berpotensi melanggar asas good governance dalam pengelolaan Dana Desa. Wartawan, sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, tidak dibenarkan berada dalam posisi yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh kebijakan dan proyek pemerintah.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X