• Rabu, 12 Agustus 2026

Diduga Disetop, Kasus Mafia Tanah Perkebunan Muba Mengendap

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 4 Februari 2026 | 21:11 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel —indonesia-monitoring.com.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian tergerus. Penanganan perkara dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan yang melibatkan konflik agraria antara kelompok masyarakat dan perusahaan sawit PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) diduga mandek bahkan dihentikan (SP3) secara misterius, meski proses penyelidikan telah berjalan panjang dan disebut “terang benderang”.

Perkara dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan yang menyeret pengelolaan ribuan hektare lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) definitif, tunggakan pajak puluhan tahun, serta indikasi kerugian negara mencapai Rp88 miliar, hingga kini tak kunjung tuntas. Masyarakat menduga penanganan kasus ini sengaja dihentikan.

Kasus ini melibatkan PT GPI, KUD Muda Rasan Jaya, oknum pejabat desa, kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait seperti BPN, DLH, BPPRD, dan PTSP. Aparat penegak hukum dari Kejari Muba, Kejati Sumsel hingga Kejaksaan Agung turut menjadi sorotan publik karena tarik-ulur kewenangan penanganan perkara.

Lokasi konflik berada di wilayah Sungai Jenih Seberang Kayuare, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berdasarkan peta hasil identifikasi BPN Muba Januari 2025, berada dalam area perkebunan PT GPI namun diklaim sebagai kebun kelompok masyarakat.


Proses penyelidikan dimulai April 2024 oleh Kejari Muba. Januari 2025 dilakukan identifikasi lapangan bersama Forkopimda dan BPN. Perkara dilimpahkan ke Kejati Sumsel April 2025, namun hingga Januari 2026 belum ada kepastian hukum. Bahkan, masyarakat baru mengetahui dugaan SP3 pada akhir Januari 2026.

Masyarakat menilai perkara ini sarat kepentingan. Selain adanya indikasi penyuapan, juga disebut terjadi pemberian kebun plasma gratis kepada oknum pejabat. Alasan “menunggu Satgas PKH” dan persoalan administratif laporan dinilai sebagai dalih yang menghambat penegakan hukum substantif.

Kejari Muba sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, melakukan koordinasi lintas instansi, serta menghimpun dokumen resmi negara. Namun setelah pergantian pimpinan dan pelimpahan ke Kejati Sumsel, perkara terkesan jalan di tempat. Ironisnya, surat Jampidsus Kejagung 23 Mei 2025 menegaskan bahwa penanganan diserahkan ke Kejati Sumsel, namun pihak Kejati berdalih belum menerima berkas lengkap.


Puncaknya, masyarakat mendapat informasi dari pejabat Kejati Sumsel bahwa perkara ini telah dihentikan melalui SP3 yang ditandatangani mantan Kajari Muba. Fakta ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya bahwa kasus akan dinaikkan ke tahap lanjutan.


Atas kondisi tersebut, gabungan elemen masyarakat, aktivis, dan tokoh hukum mendesak Presiden RI, Jaksa Agung, DPR RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, serta Satgas PKH untuk turun langsung ke Muba. Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan mafia tanah, penyitaan lahan ilegal oleh negara, serta keadilan bagi masyarakat yang telah berkonflik selama lebih dari 13 tahun, bahkan menelan korban jiwa.

(Tim Investigator)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X