• Rabu, 12 Agustus 2026

Pemantau Keuangan Negara Darmawan Zalukhu Desak Jaksa Audit Proyek Revitalisasi SMP 2 N Tugala Oyo

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 20:28 WIB

Nias Utara, Sumut - 7 Februari 2026.indonesia-monitoring.com

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Nias Utara, Darmawan Zalukhu, mendesak Jaksa untuk mengaudit Proyek Revitalisasi SMP Negeri 2 Tugala Oyo, yang diduga sarat dengan penyimpangan.

Proyek Revitalisasi Pendidikan Direktorat SMP TA.2025 dengan dana APBN sebesar Rp 1,650.000.000 (Satu miliar enam ratus lima puluh juta)

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi pengerjaan yang tidak memenuhi standar teknis. Di antaranya, pemasangan pondasi yang dilakukan tanpa pasir uruk dan dikerjakan saat kondisi galian masih tergenang air, penggunaan besi tiang tembok layar UKS yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, pemasangan kusen (meni) kayu yang belum terpasang di ruang administrasi dan laboratorium, serta pemakaian baja ringan dan seng yang diduga merupakan material bekas dan berlubang.

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipe Korupsi menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita minta Jaksa turun tangan untuk memeriksa proyek ini. Jangan biarkan dana APBN dibakar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab!" tegas Darmawan Zalukhu.

(Tim)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X