Medan I Indonesia monitoring com–
Sebuah gudang beras yang beroperasi di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga menjalankan aktivitas ilegal pengolahan dan pengemasan ulang beras impor. Gudang tersebut juga disinyalir dibekingi oleh oknum wartawan serta aparat penegak hukum, khususnya dari wilayah Polres Belawan, selasa(10/02).
Dugaan ini mencuat setelah tim wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang. Salah seorang pekerja meminta tim wartawan menunggu seseorang berinisial JNTK yang disebut akan memberikan keterangan resmi.
Belakangan diketahui, JNTK merupakan seorang wartawan. Namun alih-alih memberikan klarifikasi, salah satu anggota tim wartawan justru mendapat sambutan tidak bersahabat.
"Lanut" JNTK bahkan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dengan menyebut tim wartawan dapat dilaporkan karena memasuki area gudang tanpa izin.
Padahal, lokasi gudang tersebut berada di kawasan umum dan dapat diakses secara terbuka.
Dugaan Oplosan Beras Impor
Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga mengolah beras bermerek luar negeri (beras impor) untuk kemudian dikemas ulang dengan merek baru. Beras hasil pengemasan ulang tersebut disebut akan dipasarkan kembali ke wilayah Kota Medan, luar kota, bahkan dikirim ke luar provinsi seperti Riau.
Aktivitas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pangan karena membuka kemasan akhir produk, mengubah isi, serta mengedarkannya kembali dengan label yang tidak sesuai.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat:
UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 139
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
UU Perlindungan Konsumen
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
Ketua DPD MOSI Angkat Bicara
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas gudang tersebut.
“Kami sangat prihatin. Aktivitas gudang ini sudah lama berjalan namun terkesan dibiarkan. Kami akan segera menyurati Polda Sumut, Disperindag, dan instansi terkait agar status gudang ini dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Rudi.
Ia juga meminta agar aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum serta mengusut tuntas dugaan adanya backing oknum tertentu di balik aktivitas gudang tersebut, tutupnya.(R)