Simalungun, Indonesia Monitoring.com
"Tembok Penahan senilai Rp176 juta, dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Huta l Jl.Dangau Nagori (Desa) Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun diduga telah menyalahi spesifikasi teknis, (Sebagai acuan konstruksi)".
Hasil investigasi di lokasi, sinyalemen beredar bangunan Tembok Penahan tersebut vertikal dikerjakan asal jadi alias abal- abal. Oknum pangulu terkesan mengabaikan kwalitas bangunan, diduga tanpa memasang pondasi, minimal menggali 20 cm dari permukaan tanah ungkap Zoda.
Selain itu kata Zoda, mantan pemborong melihat dari kondisi tembok yang ambruk tersebut diduga kuat campuran semen dan pasir tak sesuai dengan kelayakan spesifikasi tehnis.
Apabila campuran semen dan pasir sesuai maka perekat semen ke batu padas tidak akan mengalami ambruk seperti itu, protesnya.
Ditambahkannya, apalagi sangat dipertanyakan jalan di perladangan tersebut tidak memungkinkan dilintasi kenderaan roda empat denga beban berat, karena kondisi luas jalan tak memungkinkan untuk dilalui, ungkapnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Sutrisno, menyoal tentang Tembok Penahan Tanah (TPT) yang roboh di Huta l Nagori Huta Dipar, disinyalir menyalahi pedoman konstruksi/bangunan yakni, Rencana Anggaran Biaya (RAB), katanya.
TPT yang di kerjakan sepanjanjang 109 meter, sementara itu yg ambruk sekira 22 meter, dan menurut Sutrisno bangunan tersebut dikerjakan asal jadi. Lebih jauh Sutrisno katakan,
TPT dikerjakan bulan Juni 2025 dan ambruk 31Januari 2026, limit bangunan
masih hitungan bulan, disinyalir faktor rawan tehnis pundasi.
Dari hasil pengamatan Sutrisno 'akunya struktur tembok diduga tidak dilengkapi kaki penahan sebagaimana mestinya. Sehingga kondisi tersebut menyebabkan tembok tidak mampu menahan tekanan
tanah dan air.
"Jika didalam RAB tercantum pemasa ngan kaki penahan, sementara pelaksanaannya tidak ditemukan komponen tersebut, maka perlu dilakukan klarifikasi terkait penggunaan anggarannya, tuturnya tegas.
"Selain Sutrisno menjelaskan, pernyataan ketua maujana Huta Dipar Hamdani menyebutkan, hingga kini laporan pertanggung jawaban pembangunan tembok penahan belum ditandatanganinya. Hal itu, katanya karena sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa laporan akan ditandatangani apabila kondisi bangunan tidak bermasyalah".
Adanya dugaan ketidak sesuaian RAB dan pelaksanaan bangunan, 'aku Hamdani belum mengetahuinya secara rinci soal tehnis bangunan. Namun ia menyebut, pangulu telah berjanji akan memperbaiki tembok yang runtuh.
Salah seorang warga berharap bangunan fisik di Nagori (Desa) Huta Dipar tidak asal jadi saja, harus berkwalitaslah kalau
tak bisa lebih baik janganlah.
Wartawan Akan menelusuri tindak lanjut dari bangunann tembok penahan yang roboh tersebut." Harapan warga, jika TPT tersebut diterlantarkan agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera mungkin
nvestigasi terhadap pihak terkait. (S.Sitorus).