• Rabu, 12 Agustus 2026

Sat Resnarkoba Polres Tanjung .Balai Tangkap dua Pria Bawa 1.000 Gram Sabu.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 9 Maret 2026 | 20:58 WIB

Tanjung Balai - Indonesia monitoring com..

Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisial K A PJT Alias Neo dan I Y Alias Boy pada hari Minggu (8/3/ 2026) sekira pukul 03.30 Wib

penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Terang Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfirmasi Senin (9/3).

Dikatakan AKP Beringin Jaya, penangkapan kedua tersangka tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah duwiakyah tersebut, sehingga menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

" Info dari masyarakat yang layak dipercaya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan", Ungkapnya.

Sehingga kata Kasat Narkoba, Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisial K A PJT Alias Neo dan I Y Alias Boy di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sebutnya.

Dari penangkapan itu, Tambah Kasat Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 Core dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z FOLD 3, Ujarnya.

Kemudian saksi dan rekannya membawa K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka adalah, K A PJT Alias Neo, Umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Nangka Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (alamat sesuai KK) dan I Y Alias Boy, Umur 51 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA kelas II (tidak tamat), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan S. parman Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (alamat sesuai KK).

Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa, 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 Core dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z FOLD 3, Ujarnya.

Ia melanjutkan, dari hasil analisa yuridis dan pemeriksaan awal, Barang Bukti (BB) positif (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidaPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanana, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Beringin Jaya SH MH mengakhiri. ....(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X