• Kamis, 13 Agustus 2026

Kades Sikara-Kara Dilaporkan, Dugaan Telantarkan Keluarga dan Nikah Tanpa Izin

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 7 April 2026 | 12:00 WIB

Mandailing Natal – indonesia-monitoring. Com

Dugaan persoalan rumah tangga menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan menelantarkan istri dan anak serta melakukan pernikahan kedua tanpa sepengetahuan istri sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pernikahan kedua tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Namun selama itu pula, istri sah yang diketahui bernama Indah Eli Safitri mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permintaan izin dari suaminya terkait rencana poligami tersebut.

Indah mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.

Ia menyatakan baru mengetahui pernikahan tersebut setelah berjalan cukup lama.

“Saya tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai izin. Saya mengetahui setelah semuanya terjadi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Mandailing Natal.

Laporan tersebut mencakup dugaan penelantaran dalam rumah tangga serta pernikahan tanpa prosedur yang sah.
“Kami melaporkan dugaan penelantaran istri dan anak, serta pernikahan tanpa izin dari istri sah.

Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi. Dugaan penelantaran keluarga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya Pasal 9 yang mengatur larangan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Sementara itu, terkait pernikahan kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa seorang suami yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari istri sah dan putusan pengadilan.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur yang sah, pernikahan tersebut juga dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi kependudukan serta aturan kepegawaian atau kode etik bagi pejabat publik, termasuk kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X