Medan | Indonesia Monitoring .com—
Warga di Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengeluhkan aktivitas sebuah pabrik roti yang diduga membuang limbah secara langsung ke parit di depan lokasi usaha.
Keluhan tersebut muncul karena limbah yang dibuang disebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pembuangan limbah diduga terjadi hampir setiap sore hari. “Bau menyengat sering muncul dan cukup mengganggu,” ujarnya.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Jumat (10/4/2026) menunjukkan adanya cairan berwarna putih berbuih di parit sekitar pabrik yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Warga juga menyebutkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun.
Namun, menurut mereka, belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait terhadap persoalan limbah tersebut, meski laporan telah beberapa kali disampaikan ke pihak lingkungan, kelurahan, maupun kecamatan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyampaikan bahwa industri pembuatan roti termasuk kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang harus dikelola dengan baik.
“Jika benar terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan dan izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi aspek legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar produk, serta standar lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan menyurati pihak terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum, untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik roti maupun instansi pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang agar permasalahan ini dapat segera ditangani dan tidak lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
(R)