• Rabu, 12 Agustus 2026

LBH Arya Mandalika Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polsek Kota Karawang, Soroti Penanganan Dugaan Perkara Perusakan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 19:54 WIB

 

 

KARAWANG, Kamis (23/7/2026) –indonesia-monitoring.com

Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Kota Karawang sebagai bentuk protes terhadap penanganan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2024 dan hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Menurut Hendra, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. LBH Arya Mandalika menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik." kata Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika Galuh Mas Karawang

 

Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut antara lain meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kota Karawang, percepatan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

 

Hendra juga mempertanyakan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan rekaman CCTV sejak awal laporan dibuat. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk mengamankan alat bukti sehingga keterlambatan pencarian CCTV dikhawatirkan menyebabkan hilangnya barang bukti.

 

Selain itu, LBH Arya Mandalika menilai permintaan agar kendaraan yang menjadi objek dugaan perusakan kembali dihadirkan tidak lagi relevan karena kendaraan tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik sejak awal pelaporan disertai dokumentasi kerusakan.

 

LBH Arya Mandalika juga meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X