MEDAN, Indonesia Monitoring.com
Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH., MH., secara resmi mengadukan dua pejabat Polres Tapanuli Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Sitorua, dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan, Ipda Ansori Harahap. Langkah itu, menurut Henry, merupakan bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Henry menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Kepolisian Republik Indonesia, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
"Ini merupakan bentuk kecintaan kami terhadap institusi Polri. Kami berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Henry kepada wartawan.
Menurutnya, proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Ia menilai sejauh ini proses hukum lebih banyak mengarah kepada sopir yang diduga berperan sebagai pelangsir, sementara pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut belum tersentuh proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, Henry mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, di antaranya tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang menjadi objek penyelidikan serta aktivitas SPBU yang disebut masih tetap beroperasi seperti biasa.
Atas dasar sejumlah hal tersebut, Henry meminta Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Henry juga menyoroti kasus dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya, Ongku Parmohonan Harahap, pada 18 Juli 2026. Menurutnya, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.
Perkara dugaan pengeroyokan itu saat ini diketahui sedang ditangani oleh Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara.
Henry berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tindakan yang mengarah pada premanisme.
"Saya meminta Kapolsek Padang Bolak dan Kapolres Padang Lawas Utara segera mengusut tuntas perkara ini agar tidak memberi ruang bagi tindakan premanisme," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan organisasinya akan terus mengawal perkembangan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara.