• Jumat, 21 Agustus 2026

Inspektorat Pringsewu Respons Klarifikasi Anggaran Podosari

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Bagi kepentingan jurnalistik, keterangan dari lembaga pengawasan menjadi penting untuk membedakan antara informasi yang masih berupa dugaan atau sorotan masyarakat dengan fakta yang telah diperiksa secara administratif oleh lembaga berwenang.

 

Karena itu, FaktaNow.pro tidak menempatkan informasi mengenai dugaan mark-up, ketidakwajaran harga, pengadaan barang, honor kegiatan maupun pengembalian dana Rp13 juta sebagai fakta pelanggaran.

 

Semua informasi tersebut masih terbuka untuk diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan resmi, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

 

Selanjutnya, Media Akan Meminta Pandangan Ombudsman

 

Untuk memastikan proses pengawasan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, tim awak media FaktaNow.pro juga berencana meminta pandangan dan konfirmasi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait aspek pelayanan publik dan kemungkinan maladministrasi apabila nantinya ditemukan persoalan dalam proses penanganan atau pemberian informasi oleh penyelenggara pemerintahan.

 

Langkah tersebut bukan berarti FaktaNow.pro telah menyimpulkan adanya maladministrasi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

 

Sebaliknya, media ingin memperoleh penjelasan dari lembaga pengawas eksternal mengenai batas kewenangan, prosedur, serta indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan atau kelalaian penyelenggara pelayanan publik dapat masuk dalam kategori maladministrasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup antara lain perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X