• Jumat, 21 Agustus 2026

Inspektorat Pringsewu Respons Klarifikasi Anggaran Podosari

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Media juga tidak meminta dokumen yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Permintaan konfirmasi diarahkan pada informasi mengenai status pemeriksaan dan konteks umum sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menjaga Prinsip Praduga dan Keberimbangan

 

FaktaNow.pro kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, kerugian negara, mark-up, penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran hukum di Pekon Podosari.

 

Demikian pula, respons singkat dari Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu tidak ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, penolakan maupun kesimpulan atas informasi yang sedang diverifikasi.

 

Respons tersebut hanya menunjukkan bahwa informasi dari media akan disampaikan kepada pimpinan.

 

Selanjutnya, redaksi akan menunggu apakah terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu setelah informasi tersebut ditindaklanjuti secara internal.

 

Bagi FaktaNow.pro, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun kontrol sosial harus tetap dilaksanakan dengan data, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.

 

Tim awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk meminta pandangan Ombudsman RI mengenai aspek pelayanan publik dan kemungkinan maladministrasi apabila terdapat dasar faktual yang cukup.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X